Keponakan JK Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Diperiksa Bareskrim
JAKARTA - Keponakan Jusuf Kallla, Sadikin Aksa diperiksa Bareskrim Polri. Eks Dirut Bosowa Corporindo ini diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan.
“Sudah hadir. Sedang berlangsung pemeriksaannya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis, 18 Maret.
Sadikin Aksa menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersangka, menurut Helmy dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca juga:
- Kotak Amal ini Jadi Bukti Modus Jaringan Teroris di Jatim Galang Dana Ratusan Juta
- BRI Klarifikasi Kasus Raibnya Duit Rp400 Juta Nasabah Makassar, Siapa Ilman yang Tawarkan Undian?
- Mata Ditutup Kain Hitam, 22 Terduga Teroris Dipindahkan dari Jatim ke Jakarta
- Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, KBRI akan Pastikan Tidak ada Diskriminasi
Brigjen Helmy sebelumnya menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.