Hasyim Asy'ari Dipecat, KPU Tunjuk Afifuddin jadi Plt Ketua KPU
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua Umum KPU RI setelah Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasilnya, KPU menetapkan Komisioner KPU yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
"Hasil pleno sudah memtusukan secara bulat, kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Kamis, 4 Juli.
Mellaz menguraikan, proses penetapan Plt Ketua KPU ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Melanjutkan, Afifuddin mengaku dirinya bersedia memimpin sementara lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk sementara sampai nantinya KPU memiliki ketua definitif.
"Dengan membaca innalillahiwainnailaihirojiun dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU Republik Indonesia," urai Afif.
Diketahui, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di kantor DKPP, Jakarta.
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.
Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti putusan DKPP RI terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP," ujar Ngabalin.
Ngabalin mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga berwenang yang diberikan oleh undang-undang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
Baca juga:
- DKPP Ungkap Fakta Hubungan Badan Hasyim Asy'ari dengan Korban Benar Terjadi
- Usai Dipecat DKPP, Mekanisme Pergantian Hasyim Asy'ari Tak Perlu Bentuk Pansel, Otomatis Terpilih Nomor Urut Berikutnya
- Usai Membunuh di Pasar Ikan Kuala Kapuas, SD yang Diringkus Polisi Ancam Pemotor 'Jangan Sampai Kau Kubunuh'
- Pengakuan Warga Cipayung Melihat Pria Bawa Koper Besar Pascapenemuan Mayat Wanita Dalam Kos-kosan
Pemerintah memastikan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak tetap akan berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.