Kelakuan Eks Pejabat di Sorong Agak Lain, Pemkot Bisa Bawa ke Ranah Hukum Laporkan Penggelapan Aset

SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya agar segera menertibkan aset negara yang masih dikuasai mantan pejabat.

Hal ini menjadi perhatian Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria setelah mendapatkan laporan bahwa sejumlah aset berupa kendaraan, rumah dinas dan laptop masih dipegang mantan pejabat daerah.

"Saya minta kepada Pemkot Sorong untuk segera menertibkan aset-aset itu, bila perlu ambil tindakan tegas," jelas Dian di Sorong, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Juli. 

Dian mengakui bahwa upaya Pemkot Sorong untuk menertibkan aset-aset itu melalui sistem negosiasi dengan yang bersangkutan, namun hingga bertahun-tahun mantan pejabat pemegang aset itu belum kunjung mengembalikan aset tersebut.

"Kami akan terus mendorong Pemkot Sorong untuk mengambil langka tegas, bila perlu sampai pada ranah hukum dengan membuat laporan tindak pidana penggelapan aset," ujar Dian.

Dian menyebutkan, sudah ada dua aset yang telah dilaporkan, yakni sebidang tanah di depan Kantor Pengadilan dan rumah dinas di seberang Kantor Wali Kota Sorong.

"Jika tidak ada itikad baik dari mantan pejabat daerah mengembalikan aset maka tidak ada alasan untuk menempuh jalur hukum. Sebab seberapa kecil pun nilai aset yang dikuasai, statusnya adalah tetap milik daerah," kata Dian.

Menurut Dia, kendatipun nilai aset itu kecil atau besar, wajib hukumnya dikembalikan setelah masa jabatan selesai karena dampaknya mengarah kepada sanksi pidana.

"Hanya karena isi rumah seperti kursi, meja, magicom dan gorden hilang setelah masa jabatan selesai maka yang bersangkutan bisa dipenjara tiga tahun. Karena itu hati-hati dengan aset yang tidak dikembalikan, jangan anggap sepele, jangan sampai ini terulang lagi," kata dia menegaskan.

Dia menegaskan, pengembalian aset tidak serta merta diikuti dengan imbalan balik dari pemerintah. Atau pun tidak ada alasan lain yang menyebutkan bahwa aset itu tetap dikendalikan atas persetujuan dan disposisi pimpinan sebelumnya.

"Jangan merasa sudah dapat disposisi dari pimpinan, itu salah. Apalagi kalau ada yang bersedia mengembalikan aset, tetapi dengan syarat ada ganti rugi biaya perbaikan, itu lebih salah," ujar dia.