Hasyim Asyari Dipecat Karena Asusila, DPR: Ketua Lembaga Harusnya Jaga Sikap
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengaku prihatin mendengar Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat dari jabatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Yakni perbuatan asusila dan penyalahgunaan jabatan relasi kuasa.
"Tentu kita semua prihatin mendapatkan berita keputusan DKPP," ujar Doli dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, 4 Juli.
"Tetapi sesuai peraturan perundangan keputusan DKPP itu final dan mengikat," sambungnya.
Doli menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan DKPP yang diberi tugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Doli mengungkap, pihaknya juga seringkali mengingatkan ketua KPU untuk menjaga sikap.
"Sebenarnya khusus kepada saudara Ketua KPU ini sudah berapa kali kita juga berikan masukan, supaya menjaga diri menjaga sikap sebagai ketua lembaga yang sangat penting dan strategis," ungkapnya.
Menurut Doli, putusan DKPP harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, terutama para penyelenggara pemilu untuk menjaga perilaku dan perkataan.
Baca juga:
"Saya kira itu yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua karena kalau kita lihat dari apa putusan yang dibacakan oleh DKPP," kata Doli.
"Memang sudah terkonfirmasi dari berbagai pihak, dari yang penggugat maupun yang tergugat kemudian saksi-saksi," lanjut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.