DPR dan Sri Mulyani Setujui Pemberian PMN sebesar Rp26,8 Triliun
JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui penyertaan modal negara (PMN) tunai dan non-tunai kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga Keuangan untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp26,80 triliun.
Adapun total PMN tunai sebesar Rp12,35 triliun dan PMN non tunai sebesar Rp14,45 triliun. Penyuntikan PNM diberikan kepada sejumlah BUMN dan lembaga keuangan ditetapkan dalam rapat kerja, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan Komisi XI DPR RI telah melakukan pendalaman atas Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dan Non Tunai Tahun Anggaran 2024 dan menyetujui PMN Tunai dan Non Tunai pada APBN Tahun Anggaran 2024.
"Komisi XI DPR RI menyetujui PMN Tunai dan Non Tunai pada APBN Tahun Anggaran 2024," kata Dolfie dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dalam pengambilan keputusan penambahan PMN TA 2024, Rabu, 3 Juli.
Adapun daftar BUMN penerima PMN adalah sebagai berikut:
PMN Tunai TA 2024
1. PT. Saran Multigriya Finansial (persero) sebesar Rp1.891.000.000.000.
2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp 5.000.000.000.000. PMN dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kehati- hatian; good corporate governance; dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan. Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI.
3. PT. Kereta Api Indonesia sebesar (persero) sebesar Rp2.000.000.000.000.
4. PT. Industri Kereta Api Indonesia (persero) sebesar Rp965.000.000.000.
5. PT. Hutama Karya (persero) sebesar Rp1.000.000.000.000.
6. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (persero) sebesar Rp1.500.000.000.000. Untuk uang muka pengadaan 3 (tiga) unit kapal baru penumpang PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang telah melewati batas usia operasi dengan memperhatikan kapasitas dan tata kelola perusahaan. Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
7. Kewajiban Penjamin Pemerintahan sebesar Rp635.000.000.000. Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terlampir.
8. Pemerintah tidak melaksanakan PMN Tunai yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi tahun anggaran 2024 kepada badan bank Tanah sebesar Rp1.000.000.000.000
PMN Non Tunai TA 2024
1. PT. Hutama Karya (persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1.938.044.104.000.
2. PT. Len Industri (persero) berupa konversi utang sebesar Rp649.229.893.900.
3. PT. Bio Farma (persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp68.001.537.000.
4. PT. Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1.227.507.101.000.
5. PT. Varuna Tirta Prakasya (persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp24.127.146.000.
6. PT. ASDP Indonesia Ferry (persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367.531.225.000.
7. Perum Damri berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460.721.700.000.
8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301.892.091.817.
9. PT. Pertamina (persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4.182.922.836.180.
10. PT. Perkebunan Nusantara III (persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828.361.655.982.
11. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1.109.679.804.000.
12. PT. Danareksa (persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp3.347.181.451.745.
Dolfie menyampaikan pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, Dolfie menyampaikan Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara Tunai, Penyertaan Modal Negara Non Tunai yang berasal dari Konversi Utang, Penyertaan Modal Negara Tunai dari Cadangan Pembiayaan Investasi, dan Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Barang Milik Negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan Penyertaan Modal Negara per semester.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan menjamin dan bertanggungjawab bahwa nilai BMN yang diserahterimakan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) akan disesuaikan kembali berdasarkan penilaian dengan prinsip-prinsip appraisal yang sahih dan akuntabel.
Baca juga:
Kemudian, Pemerintah akan menyertakan roadmap perkeretaapian Indonesia, yang berisikan antara lain: strategi produksi kereta api; industri kereta api; pemenuhan kebutuhan transportasi penduduk, dan lain-lain, dalam setiap pengajuan PMN untuk sektor perkeretaapian.
Lebih lanjut, PMN Non Tunai yang berasal dari Barang Milik Negara Kementerian/Lembaga akan dilakukan penyelarasan dimulai dari perencanaan anggaran hingga penyerahan kepada BUMN terkait untuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"Terimakasih, bapak pimpinan untuk beberapa prinsip yang tadi telah disampaikan dalam rancangan kesimpulan, saya rasa memuat berbagai hal tata kelola yang baik yang ingin dibangun oleh komisi XI dan saya ingin berterimakasih dalam hal itu," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menyampaikan sangat menghargai dari komisi XI dengan melakukan pendalaman dan melihat secara lebih teliti kepada seluruh PMN tunai dan non tunai yang akan dilaksanakan untuk anggaran 2024.
"Untuk prinsip tadi yang PMN non tunai yang akan dilakukan apprecial dengan nilai yang lebih sahih saya juga itu merupakan tata kelola yang baik dan nanti kita akan laksanakan dengan dimintakan yang didalam poin disampaikan oleh pak Dolvi," tuturnya.