‘Buddha Boy’ Nepal Dihukum 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak
JAKARTA - Pengadilan Nepal menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang ‘Buddha Boy’, pria yang diyakini ribuan orang sebagai reinkarnasi Buddha dalam kasus pencabulan anak-anak.
Saat remaja, Ram Bahadur Bamjon menarik perhatian internasional di mana ketika pada tahun 2005, puluhan ribu orang melihat "Bocah Buddha" duduk bersila di bawah pohon di hutan lebat di tenggara Nepal selama hampir 10 bulan.
Pejabat pengadilan Sikinder Kaapar mengatakan seorang hakim juga memerintahkan Bamjon (33 tahun) untuk membayar kompensasi sebesar 3.750 dollar AS kepada korban.
Baca juga:
Pengacaranya, Dilip Kumar Jha, mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Bamjon sebelumnya ditangkap di rumah di pinggiran Kathmandu pada Januari 2024.