AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa Alexander Hehanussa (25) atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina di Ambon dilansir ANTARA, Selasa, 11 April.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma bagi korban serta keluarganya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Lilia Heluth dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan kalau tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang baru berusia tujuh tahun terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022, di salah satu rumah milik saksi Karel de Fretes di Negeri Tawiri.
Terdakwa ketika itu melihat anak korban sedang tidur di dalam kamar rumah, kemudian dia masuk kamar dan mencabuli korban.
Setelah itu, korban menceritakan hal ini kepada keluarganya dan selanjutnya mereka melaporkan kasus itu ke kepolisian.