Pengacara Pegi Setiawan Tegaskan Polda Jabar Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menilai Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank di Bandung dilansir ANTARA, Senin, 1 Juli.
Insank mengatakan Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya untuk segera dibebaskan.
"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucap dia.
Baca juga:
- Nawawi Pernah Tegur Ghufron Gara-gara Laporkan Dewas KPK Usai Diduga Langgar Etik
- Survei : 72 Persen Pemilih Sebut Joe Biden Tak Sehat Mental Jadi Presiden
- Pangkalan Militer AS di Eropa Tingkatkan Status Siaga
- Alexander Marwata Curhat ke Komisi III DPR: Ego Sektoral Masih Ada, Koordinasi dan Supervisi Sulit
Dia mengatakan Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.
"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," ujarnya.
Pengacara Pegi Setiawan berharap Pengadilan Negeri Bandung sebagai penegak hukum harus memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tidak merugikan kliennya, yang dinilai menjadi korban salah tangkap pada kasus ini.
"Kami butuhkan penegak hukum yang adil, yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima," kata Insank.
Adapun sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.