Kejagung Segera Rampungkan Berkas Perkara Sisa Tersangka Korupsi Timah termasuk Harvey Moeis
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana merampungkan proses pemberkasan sisa tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada bulan ini.
Dengan begitu, para tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, bisa segera dilimpahkan untuk diadili ditahap persidangan.
"Kita harapkan begitu karena kita terus mendorong penyidik supaya sesegera mungkin penyempurnaan berkas itu bisa diselesaikan dan limpahkan ke penuntut umum," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada VOI, Senin, 1 Juli.
Saat ini, tim penyidik disebut masih menyempurnakan berkas perkara untuk 9 tersangka. Mereka antara lain, Harvey Moeis, Helena Lim, Alwin Akbar, Hendry Lie, dan Fandy Lie.
Kemudian, tersangka atas nama Suranto Wibowo, Rusbani, Amir Syahbana, dan Bambang Gatot Ariyono.
Baca juga:
- Nawawi Pernah Tegur Ghufron Gara-gara Laporkan Dewas KPK Usai Diduga Langgar Etik
- Survei : 72 Persen Pemilih Sebut Joe Biden Tak Sehat Mental Jadi Presiden
- Pangkalan Militer AS di Eropa Tingkatkan Status Siaga
- Alexander Marwata Curhat ke Komisi III DPR: Ego Sektoral Masih Ada, Koordinasi dan Supervisi Sulit
Disampaikan Harli, tim penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan penyusunan berkas perkara para tersangka pada bulan ini.
Namun, untuk teknisnya belum bisa dipastikan berkas perkara tersangka mana yang akan rampung terlebih dulu.
"Sekarang kan ada sisa 9 nih, jadi penyidik berkomitmen akan menyelesaikan di bulan ini. Tinggal nanti kita lihat yang mana," kata Harli.
Diketahui, Kejagung telah melimpahkan 12 tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan itu dilakukan dalam dua kesempatan.
Pertama, dua tersangka dilimpahkan pada 4 Juni 2024. Kemudian, menyusul 10 tersangka lainnya pada 13 Juni 2024.