Hingga Juni 2024, KPK Usut 13 Kasus yang Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp5 Triliun

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 13 kasus korupsi berkaitan dengan kerugian negara sudah ditangani sejak Januari-Juni 2024. Dari kasus tersebut puluhan tersangka sudah ditetapkan.

“Periode Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2024 ada 13 perkara dengan 46 tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni.

Tessa menyebut potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp5,25 triliun dan 2,7 juta dolar Amerika Serikat. Tapi dia tak memerinci apa saja yang ditangani.

“Dan 13 perkara itu masih berjalan di tahun 2024,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya kini lebih fokus menggarap perkara yang menimbulkan kerugian negara dengan jumlah besar. Mereka mulai meninggalkan tangkap tangan yang mengandalkan penyadapan.

“Kami sekarang lebih banyak fokus pada penanganan penanganan perkara yang potensi kerugian negaranya besa dan asset recoverynya besar dan itu terjadi di mana? BUMN, di lembaga-lembaga instansi pemerintahan dengan anggaran tinggi. Itu yang kita fokuskan ke sana,” kata Alexander kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni. 

Alexander menyebut para pelaku korupsi sudah paham cara kerja operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga, sekarang sudah jarang ada pejabat yang bicara soal pemberian maupun penerimaan uang.

Meski begitu, Alexander menyebut komisi tetap akan melaksanakan operasi senyap. Tapi, giat penindakan itu bukan lagi menjadi yang utama.

“Ya, okelah OTT. Ya, syukur-syukurlah kalian dapat nanti kan, ya, buat hiburan ‘tinggi’, buat masyarakat senang,” pungkasnya.