Kasus Korupsi Rehabilitasi Pelabuhan Labuhan Haji NTB Naik Penyidikan
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya langkah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pada dinas perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Wasisto mengungkapkan, proyek tersebut berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji.
"Penyidikan ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan yang terbit tanggal 27 Juni 2024," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Jumat 28 Juni, disitat Antara.
Dia menyampaikan, kejaksaan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah menemukan peristiwa pidana.
"Dari hasil gelar perkara telah ditemukan peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara," ujarnya.
Baca juga:
- KPK Bakal Telusuri Transaksi Mencurigakan Rp80 T Terkait Pemilu 2024 Temuan PPATK
- Minta TNI-Polri-BIN Petakan Potensi Konflik Pilkada, Menkopolhukam: Harus Sakti, Tahu Sebelum Kejadian
- Komisi III Ungkap 82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online Bakal Diproses MKD
- Wacana Pencabutan Larangan Militer Swasta AS Kirim Pasukan ke Ukraina, Biden Bakal Teken?
Peristiwa pidana tersebut, lanjut dia, ditemukan dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan dokumen.
Hendro menyampaikan sedikitnya ada 14 orang yang masuk dalam daftar permintaan keterangan dan 45 dokumen terkait pekerjaan proyek.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa pada tahap penyidikan ini pihaknya akan mengagendakan kembali permintaan keterangan terhadap para pihak, termasuk menelusuri alat bukti kerugian keuangan negara.
"Jadi, para pihak yang sudah kami mintai keterangan di tahap penyelidikan akan kami panggil lagi sebagai saksi untuk diperiksa di tahap penyidikan ini," tuturnya.
Anggaran proyek rehabilitasi dermaga pelabuhan ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI dengan pagu anggaran Rp3,09 miliar. Pelaksana proyek tersebut merupakan perusahaan berinisial AF.