Bank Mandiri Tunggu Aturan OJK soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyambut baik usulan dari Pemerintah untuk memperpanjang restrukturisasi kredit COVID-19 hingga 2025.
Pihaknya masih akan terus menunggu wacana tersebut terkait kelanjutan aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebagai agen pembangunan, Bank Mandiri menyambut baik usulan tersebut dan menunggu petunjuk pelaksanaan maupun aturan yang dikeluarkan oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman, Jumat, 28 Juni.
Ali menyampaikan, Bank Mandiri terus berkomitmen untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Menurut Ali, saat ini Bank Mandiri tidak ada masalah penurunan kualitas portofolio kredit yang membuat kebutuhan pencadangan kerugian meningkat.
Sebagai informasi, sampai dengan kuartal I 2024 NPL Bank Mandiri secara konsolidasi berada di level 1,02 persen, membaik 68 basis poin (bps) dari periode yang sama tahun sebelumnya 1,7 persen.
Ali menyampaikan Bank Mandiri juga sangat prudent dan konservatif dalam menetapkan pencadangan kredit, tercermin dari coverage ratio bank only yang berada di level yang aman pada level 368 persen.
Dalam mendorong penyaluran kredit, Ali menyampaikan Bank Mandiri akan melanjutkan strategi yang telah dijalankan selama beberapa tahun terakhir yaitu penguatan core competence dan meningkatkan pertumbuhan segmen retail.
"Melanjutkan strategi yang telah dijalankan selama beberapa tahun terakhir yaitu penguatan core competence Bank Mandiri di segmen wholesale dan meningkatkan pertumbuhan segmen retail dengan pendekatan value chain yang berbasis ekosistem serta fokus pada sektor unggulan di wilayah Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19.
“Saya mendengar hal itu, kami ingin dalami yang dimaksudkan dengan hal-hal yang terkait (perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan),” ujarnya setelah acara Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku pada Selasa, 25 Juni.
Mahendra menyampaikan, pihaknya dalam pengambilan keputusan untuk pengakhiran rekstrukturisasi kredit Covid-19, telah menghitung dari segi dampaknya dengan mempertimbangkan kecukupan modal, pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), likuiditas, dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit.
“Kalau kemarin dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari restrukturisasi kredit pandemi, sudah dihitung dari segi kecukupan modal, pencadangan CKPN, maupun juga tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal,” ungkapnya.
Menurut Mahendra, dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, pertumbuhan kredit pada 2024 lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
"Jadi, kalau dari segi itu [berakhirnya stimulus] sebenarnya yang terjadi maupun pada saat akhir Maret tempo hari, maupun setelahnya, tidak ada yang anomali," ucapnya.
Baca juga:
Mahendra menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas usulan dari pemerintah terkait perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19.
"Jadi kami lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang setelah diselesaikan di Maret lalu, yang rekstrukturisasi kredit pandemi itu, maupun juga terhadap isu yang disampaikan (perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19)," jelasnya.
Meski begitu, Mahendra menyampaikan mengerti dan paham atas arah usulan dari pemerintah agar restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang karena ada beberapa potensi pertumbuhan kredit di beberapa segmen tertentu.
"Ada perhatian khusus terhadap potensi dari pertumbuhan kredit di segmen tertentu," ujarnya.