Pimpinan MPR Akui Ada Wacana Amandemen UUD1945, Tapi Bukan soal Pilpres
JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengakui pihaknya berwacana melakukan amandemen UUD 1945. Namun Yandri menegaskan, amandemen tersebut tidak membahas soal konsep pemilihan presiden (Pilpres).
Menurutnya, amandemen diperlukan untuk mengembalikan lagi marwah MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
"Memang ada beberapa yang perlu diamandemen, tetapi belum tentu menyasar ke pemilihan presiden, belum tentu. Mungkin tentang fungsi lembaga tinggi, lembaga tertinggi atau hal-hal lain," ujar Yandri di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni.
Yandri mengungkapkan, sejumlah fraksi di MPR telah membahas secara komprehensif tentang wacana mengembalikan marwah MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Fraksi PAN MPR, kata dia, setuju dengan usulan amandemen terbatas.
"Itu salah satu yang memang dibahas di tingkat fraksi MPR, perlu adanya amandemen terbatas. Tetapi apa yang diamandemen, sampai sekarang belum ada titik temu, masih dalam pembahasan," kata Yandri.
Baca juga:
Waketum PAN itu lantas menyinggung soal kontroversi pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang berujung sanksi dari MKD DPR. Di mana Bamsoet mengklaim, jika seluruh fraksi setuju untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Yandri menilai, klaim Bamsoet tidak tepat. Meskipun kata dia, sebagai anggota atau pimpinan DPR maupun MPR berhak memberi pernyataan apapun kepada publik.
"Sebenarnya, siapa pun anggota DPR, ataupun pimpinan DPR, pimpinan MPR, DPD, itu bicara kepada media tentang ide-idenya boleh. Tapi kalau sudah mengklaim semua dan itu sebuah keputusan, itu yang mungkin kurang tepat," kata Yandri.