Mendagri Ultimatium Pemda Segera Cairkan NHPD Pilkada 2024

MAKASSAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk segera mencairkan anggaran pilkada sesuai dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) hingga batas akhir 9 Juli 2024.

"Jika sampai 9 Juli nanti tidak mentransfer, kita akan turunkan tim ke daerah itu, masalahnya apa. Kalau memang masalahnya nggak ada uang atau uangnya ditahan, sengaja ditahan, kita akan paksa untuk segera dicairkan kepada KPU, Bawaslu dan aparat keamanan," kata Tit di Makassar, Sulawesi Selatan dilansir ANTARA, Rabu, 26 Juni.

Mendagri menyakini pilkada serentak akan dilaksanakan meskipun saat ini masih terkendala dana.

"Kalau memang itu tidak ada anggaran, kita akan meminta supaya dari Kementerian Keuangan mengirimkan dana hak daerah untuk mendapatkan dana transfer, DAU-nya dipercepat," paparnya.

Artinya, dana alokasi khusus (DAU) yang biasanya ditransfer setiap tiga bulan ke daerah, kata Tito, dapat dipercepat beberapa bulan ke depan agar sebagian guna menutup kekurangan dan bisa digunakan saat pilkada dan sebagian lagi digunakan untuk operasional pada masa tahapan pilkada.

Menurut dia, peran pemerintah daerah paling penting adalah masalah anggaran, sebab kalau tidak ada anggaran pemilu, tentu pilkada tidak akan jalan.

Tito pun menyebut pihaknya sudah mengirimkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/433/9J pada 24 Januari 2023 terkait kesiapan anggaran pilkada 2024.

"Saya minta seluruh kepala daerah untuk melakukan koordinasi dengan KPU daerah, Bawaslu daerah, terutama aparat keamanan TNI Polri untuk menghitung, mengajukan proposal anggarannya, dan setelah itu anggaran tersebut dinegosiasikan," katanya.

Menurut Tito, bila anggaran itu terlalu tinggi atau terlalu rendah maka mesti dibicarakan bersama. Setelah setuju, lalu dibuatkan perjanjian NHPD yang merupakan komitmen kesepakatan pemda memberikan anggaran pilkada.

"Setelah itu direalisasikan dalam dua tahap, yaitu pada APBD 2023 sebesar 40 persen dan 2024 sebesar 60 persen. Mengapa dibagi dua? Karena ada beberapa daerah keuangan daerahnya lemah," ujar Tito.

Karena itu, ujar Tito, hal ini tergantung pemerintah pusat melalui transfer DAU-nya, sebab ada daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) rendah maka tentu mengandalkan dana pusat, terutama daerah-daerah pemekaran yang belum kuat PAD-nya.