Putusan MKD Bamsoet Terbukti Langgar Kode Etik Disebut Salah Alamat

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman turut menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang diberikan untuk Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Keputusan itu salah alamat. Bamsoet adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Rabu 26 Juni.

Benny melihat, substansi pembicaraan Ketua MPR itu masih dalam batas-batas kepantasan. Lanjut dia, Bamsoet menyatakan bahwa dia melakukan perjalanan keliling bertemu masyarakat dan elit publik. Kata dia, Bamsoet menangkap semangat ingin kembali ke UUD 1945, sebagai respon atas kegalauan dan keresahan yang muncul pasca pemilu pileg dan pilpres.

Dikatakan Benny, sepanjang apa yang disampaikan Bamsoet benar-benar dari para pimpinan dan elit politik, dan menyampaikan itu ke publik, hal itu masih dalam batas kewajaran dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan.

Kata dia, apa yang disampaikan Bamsoet perihal kembali kepada UUD 1945 dan amandemen ke lima itu, adalah memang hal yang dibahas di MPR. Apalagi, setelah Bamsoet keliling ke para pimpinan partai politik.

"Jadi, tidak perlu ada yang ditakutkan, karena masih dalam tahap wajar," ujarnya.

Lanjut dia, Ketua MPR hanya menyampaikan pesan yang terbuka untuk diperdebatkan, diwacanakan dan didiskusikan. Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI, Benny sangat menghargai ada pandangan semacam itu yang memang sangat perlu diwacanakan.

Sekali lagi, Benny menegaskan, dirinya tidak menemukan kode etik yang dilanggar oleh Ketua MPR. Kalaupun ada pelanggaran kode etik, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR itu, tidak bisa dibawa ke MKD DPR. Itu menyangkut kompetensi absolut.

Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait dengan pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui amendemen UUD NRI Tahun 1945.

"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).