Promosikan Situs Judi Online, 5 Selebgram Diringkus Aparat Polda Banten
BANTEN - Polisi menangkap lima selebgram berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC yang diduga mempromosikan judi online melalui Instagram. Mereka ditangkap setelah tim siber Polda Banten mendapati akun-akun yang teridentifikasi promosi situs judi online.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan ke-5 pelaku ini mempromosikan situs judi online melalui postingan akun Instagram dengan mencantumkan link.
“(Mereka) mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun Instagramnya dengan mencantumkan tautan atau situs judi online serta mencantumkan tautan atau situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” kata Didik kepada wartawan, Senin, 24 Juni.
Didik juga menyampaikan ke-5 pelaku ini yang kategorinya memiliki pengikut Instagramnya mencapai puluhan hingga ratusan ribu. Berkat promosi itu, selebgram itu mendapatkan keuntungan hingga puluhan jutaan rupiah.
Berikut penghasilan dari ke-5 selebgram tersebut:
Baca juga:
1. PW selaku pemilik Akun instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.050.000.
2. TO selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 4 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.700.000.
3. BR selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41.000.000.
4. EA selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17.600.000.
5. ZC pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.450.000.
Tim Siber Polda Banten yang mengetahui adanya akun-akun tersebut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya teridentifikasi ke-5 pelaku tersebut.
Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap ke-5 selebgram tersebut. Kemudian mereka dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini ke-5 selebgram itu telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.