Dibayar Rp3 Juta, IRT dan SPG Terlibat Penyelundupan Benih Lobster
TANGERANG - Bea Cukai Soekarno Hatta mengamankan dua wanita yang diduga melakukan penyelundupan ekspor benih benih lobster (BBL) senilai Rp9,8 miliar tujuan Singapura. Kedua wanita itu bernama Rahma Fitri dan Suci Sugi.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mendapati barang bukti berupa dua koper berisi 70 kemasan dengan total benih sebanyak 78.750, 000 ekor.
Ia menjelaskan awal mula penyelundupan itu terungkap berawal dari informasi tim analis di bandara tentang adanya dugaan penyelundupan barang ilegal benih bening lobster. Modusnya dibawa melalui barang bawaan penumpang.
Atas informasi tersebut, kata Gatot, pihaknya bersama tim BBKIPM Jakarta I dengan mengecek data keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Tim gabungan pun mencurigai para tersangka yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Batik Air pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB. Hingga akhirnnya mereka dapat diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan.
Baca juga:
“Berdasarkan keterangan (Suci Sugi) berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan yang satunya (Rahma Fitri) sebagai sales promotion girls (SPG). Mereka diperintah oleh seorang pengendali yang berasal dari Indonesia untuk mengambil koper tersebut di sekitar bandara,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan Suci dan Rahma, mereka ini diperintahkan seorang pengendali dengan upah Rp3 juta rupiah. Saat ini pengedalinya sedang dalam pendalaman pihak kepolisian.
“Upahnya Rp3 juta rupiah,” ujarnya
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. Hal itu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Terhadap barang bukti 78.750 ekor BBL telah dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang, Banten," kata dia.