Pakai Rumput Gajah, Pencuri Kayu di Hutan Lindung Karangasem Bali Kelabui Petugas
KARANGASEM - Seorang warga berinisial IYW (57) ditangkap anggota Polsek Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, karena mencuri kayu di kawasan hutan lindung Munduk Bunu.
"Iya, telah terjadi peristiwa pencurian kayu hutan," kata Kapolsek Rendang, Kompol I Made Sudartawan, Selasa, 16 Maret.
Pencurian ini terjadi pukul 17.30 WITA. Saat itu polisi bersama tim kehutanan Rendang menggelar patroli. Petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai pencurian kayu di kawasan hutan.
Baca juga:
- Budi Karya: Izin Mudik Lebaran Bukan Wewenang Kemenhub
- Kejagung Pindahkan 3 Mobil Mewah Termasuk Rolls Royce Phantom Milik Tersangka Korupsi Asabri
- KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Darurat COVID-19 di Dinsos Bandung Barat
- Bikin Acara Ultah, Pedangdut Asal Sidoarjo Lara Silvy Diperiksa Kasus Protokol Kesehatan
Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi. Polisi menyetop mobil pikap dari dalam kawasan hutan. Di temukan kayu hutan jenis ampupu dan kayu kaliandra dengan modus ditutupi menggunakan rumput gajah.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kayu tersebut dari dalam kawasan hutan Munduk Bunut. Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Rendang.
"Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian kayu hutan kemudian mengangkut dengan pikap dengan cara ditutupi menggunakan rumput gajah untuk mengelabui petugas kehutanan," ujar Sudartawan.