Pencetakan Uang Palsu Rp22 Miliar di Tiga Lokasi, Gunung Sindur Hingga Sukabumi
JAKARTA - Polisi menyebut proses pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar dilakukan di tiga lokasi berberda. Diawali di wilayah Gunung Putri, Bogor hingga Srengseng, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut proses pencetakan uang palsu mulanya dilakuakan di salah satu gudang di wilayah Gunung Sindung, Bogor.
"Baru selesai 50 persen sewa gudang di daerah Gunung Putri habis maka para tersangka pindah," ujar Wira kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.
Tersangka utama berinisial M lantas mencari lokasi lain untuk melanjutkan proses pencetakan. Tak berapa lama, dengan bantuan tersangka YS dan FF, akhirnya ditemukan vila yang dirasa cocok di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
"Pindah ke Villa Sukaraja Sukabumi yang mana dalam memperoleh lokasi vila tersebut dibantu oleh suadara YS maupu. FF untuk dijadikan lokasi melanjutkan produksi uang palsu tersebut," ungkapnya.
Di vila itu, proses pencetakan uang palsu rampung 100 persen. Namun, tersangka M mulai terpikir bila sosok pemesan yang berinisial P itu berada di Jakarta.
Karenanya diputuskan untuk mencari tempat penyimpanan. Dengan bantuan tersangka MDCF alias F ditemukan lokasi yang cocok di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.
Baca juga:
"Uang tersebut dibawa dari Vila Sukaraja Sukabumi menuju Jakarta dan sesampainya di lokasi dan tempat tersebut dijadikan untuk memotong dan pengepakan," kata Wira.
Adapun, dalam aksus ini tiga orang masih diburu keberadaannya. Mereka berinisial P, I, dan U.
Sementara untuk para tersangka yakni, M, FF, YS, dan MDCF alis F sudah ditangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.