Bagikan:

JAKARTA - Sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) menjadi lokasi pembuatan uang palsu senilai Rp 22 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menemukan mesin pencetak uang hingga tinta di lokasi tersebut.

"Satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," ujarnya, Senin 17 Juni.

Ade Ary menjelaskan, ada tiga pelaku yang bekerja mencetak uang palsu di lokasi tersebut. Mereka yakni M, YA, dan FF.

"M pekerjaannya swasta asal Cirebon. Kemudian YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian FF pekerjaan swasta asal Surabaya," katanya.

Ade Ary menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut, apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau luar daerah.

"Ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti uang Rp 22 miliar, uang palsu pecahan Rp 100.000," katanya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga nanti akan dilakukan press rilis dalam waktu dekat," katanya.