Jual Nama Masjid untuk Sumbangan Iduladha, Pelaku Pungli di Tangsel Ditangkap Warga
TANGERANG – MHF (24) dan MJJ (15) diamankan di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan atas dugaan kasus pungutan liar (pungli). Modus yang digunakan dua pemuda ini yakni mengatasnamakan sumbangan Masjid Al-Gophur dan Karang Taruna Parigi.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pungli yang dilakukan MHF dan MJJ terjadi pada 16 Juni 2024, lalu di Parigi.
“Benar diamankan dua orang pelaku pungli mengatasnamakan Masjid Al-Gophur dan Karang Taruna Parigi,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juni.
Kata Bambang, pelaku membeli kwitansi dari toko dan stempel Karang Taruna Kota Tangsel agar memuluskan aksi kejahatannya.
Baca juga:
“Pelaku membeli kwitansi dari toko, dan membuat stempel "KARANG TARUNA KOTA TANGSEL" ke tukang stempel di Parigi dan tanda tangan sendiri. Pelaku membuat harga di kwitansi Rp20 ribu dengan modus sumbangan Iduladha,” ucapnya.
“Padahal pelaku tidak memiliki izin dari pihak Masjid Al-Gophur dan karang taruna setempat. Total hasil pungli, kedua pelaku hanya dapat mendapat Rp80 ribu,” ujarnya
Setelah ditangkap warga, MHF dan MJJ dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk diperiksa.