Budi Karya: Izin Mudik Lebaran Bukan Wewenang Kemenhub
JAKARTA - Menteri Perhubungan mengatakan pihaknya belum mengeluarkan keputusan perihal izin mudik lebaran 2021. Pasalnya, Kemenhub harus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya yang juga berkewenangan dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Boleh tidaknya mudik atau larang tidak melarang, bukan kewenangan Kemenhub. Tetapi kami akan berdiskusi dengan pihak-pihak berkompeten. Tentu Gugus Tugas selaku koordinator akan memberikan satu arahan," ujar Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja di Komisi V DPR RI, Selasa, 16 Maret.
Menhub mengatakan, pihaknya membutuhkan dukungan Komisi V DPR terkait informasi tentang mudik tahun ini. Mengenai mekanisme dan boleh atau tidak boleh, kata Budi, akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Sementara, soal syarat seperti harus melampirkan bukti pemeriksaan kesehatan, Kemenhub akan berupaya meringankan masyarakat terkait tes COVID-19.
"Ada satu pengecekan dengan cara PCR, antigen, genose, kami akan upayakan pada alat-alat yang lebih murah, lebih gampang dan bisa digunakan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga:
Menurutnya, izin mudik bukan hanya kewenangan Kemenhub sendiri. Namun, mesti dikoordinasikan pada forum Gugus Tugas dimana terdiri dari para Kementerian/Lembaga dan Menko PMK, kemenkes dan lainnya.
"Aspirasi akan kami akomodasikan dan kami bahas (bersama Gugus Tugas.red)," tandas Budi.
Hal tersebut tentu berbeda dengan ucapan semula. Dimana Menhub menyatakan tidak melarang masyarakat melaksanakan mudik lebaran.
"Terkait dengan mudik pada prinsipnya Kemenhub tak melarang," kata Budi pada kesempatan yang sama.