Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Digarap Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada hari ini, Rabu, 19 Juni. Ia langsung dimintai keterangan setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Saksi atas nama Kusnadi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Juni.
Sementara itu, Petrus Salestinus yang merupakan pengacara Kusnadi minta komisi antirasuah mengganti penyidik di kasus Harun Masiku. Katanya, mereka tak profesional saat meminta keterangan dari kliennya.
Adapun Kusnadi ikut diperiksa komisi antirasuah saat Hasto diperiksa pada Senin, 10 Juni. Kemudian, penyidik menyita handphone milik Hasto dan buku catatan dari tangannya.
"Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim," kata Petrus saat mendampingi pemeriksaan Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK.
"Kalau bicara tim berarti selain Rossa dan Riatno berarti ada penyidik lain. Jadi, itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada 23 April 2024," tambah Petrus.
Selain itu, Petrus juga menyebut ada kode yang berbeda. "Termasuk juga tempat serah terima barang sitaan yang berbeda itu itu berimplikasi kepada persoalaan yuridiksi, ya. Pengadilan mana yang berwewenang untuk memeriksa perkara itu nanti dan juga bisa mengenai salah orang, bisa saja bukti laporan tindak pidana korupsi itu perkara orang lain, tetapi kesibukan dan berbagai sebab salah dicantumkan di dalam berita acara penyitaan dan surat panggilan," jelasnya.
Baca juga:
- Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini
- Pengacara Sebut Kusnadi Bakal Penuhi Panggilan KPK, Penyidik Diminta Profesional
- Kualitas Udara Jakarta Peringkat Terburuk, Heru Budi: Memang Dunia Begitu, Semua Polusi
- Alasan Pemprov DKI Cabut Penggratisan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies
Sehingga, KPK diingatkan untuk memastikan tiap penyidiknya sesuai dengan aturan dalam melakukan pemeriksaan. “Jangan sampai Kusnadi diperiksa sebagai saksi tetapi dengan nomor perkara atau tanda laporan polisi untuk perkara orang lain. Jadi, ini bukan soal sepele, tetapi soal yang sangat prinsip dan persoalan, kalau di persidangan ini bisa diperdebatkan dan perkara bisa dinyatakan tidak diterima,” pungkas Petrus.