Laris Manis Avanza cs karena Pajak Gratis, Mobil Ber-CC Besar Menyusul?
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita disebutkan tengah mempersiapkan rencana perluasan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen kendaraan bermotor untuk jenis mobil berkapasitas mesin besar.
Menurut dia, hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memacu roda pemulihan ekonomi di masa pandemi.
“Sesuai arahan Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman resmi, Selasa, 16 Maret.
Menperin menambahkan, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
“Kami melihat data purchase order KBM roda empat meningkat rata-rata sebesar 140 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” jelas Menperin.
Oleh karena itu, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini. Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaan pasar yang naik tinggi.
Baca juga:
“Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” jelas Agus.
Sebagai informasi, kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc.
Selain itu, persyaratan lain untuk produk yang menikmati fasilitas ini adalah diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen dalam paling sedikit 70 persen.
Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei. Kemudian, 50 persen di Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.