Pemerintah Diminta Rombak Sistem Pengawasan Elpiji 3 Kg
JAKARTA - Menyusul kasus kebakaran gudang elpiji 3 kg yang diduga sebagai tempat pengoplosan dan menewaskan 9 orang di Denpasar, Bali, Minggu 9 Juni yang lalu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Pemerintah untuk merombak sistem distribusi dan pengawasan barang bersubsidi ini.
“Kasus pengoplosan gas melon 3 kilogram tersebut terus berulang, seolah-olah ada pembiaran. Sudah sekian lama terjadi, tidak ada perbaikan. Ini kan merugikan keuangan negara. Apalagi kasus kali ini menimbulkan korban jiwa dengan jumlah yang tidak sedikit,” kata Mulyanto yang dikutip Selasa 18 Juli.
Mulyanto menjelaskan, selama ini gas elpiji 3 kilogram ini diadakan melalui mekanisme impor yang jumlahnya dari tahun ke tahun terus membengkak dan menekan ruang fiskal.
Karena itu Mulyanto mendesak aparat hukum mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terkait secara tuntas.
“Aparat jangan ragu untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya, agar benar-benar menjadi pelajaran untuk pelaksanaan tugas di masa-masa yang akan datang,” tegasnya.
Mulyanto juga mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi apakah sudah tepat Keputusan Menteri ESDM, yang memberikan penugasan untuk penyediaan, distribusi dan pengawasan gas elpiji 3 kilogram kepada Pertamina.
BACA JUGA:
Apalagi penugasan tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung, bukan melalui proses lelang. Ini perlu diperiksa prinsip kehati-hatiannya. Untuk itu ia menegaskan jangan sampai melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
“Sebab kita menginginkan pelayanan subsidi energi kepada masyarakat dari hari ke hari semakin baik, secara efektif dan efisien, sehingga anggaran negara yang terbatas ini benar-benar dapat dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat luas,” pungkas Mulyanto.