KPK Temukan 53 Galian Tambang Golongan C Ilegal di Lombok Timur

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengawal penertiban tambang di Lombok Timur. Langkah ini dilakukan setelah mereka menemukan 53 dari 208 galian golongan C di sana ternyata ilegal.

“KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V turut mengawal percepatan galian C ilegal,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 17 Juni.

Dian mengatakan lemahnya pengawasan dan penertiban galian tambang golongan C oleh pemerintah daerah berdampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, hingga keuangan negara. “Apalagi, ditambah tidak adanya regulasi dan pengawasan yang jelas dari pemda,” tegasnya.

“Jika terus dibiarkan, pemda bisa kehilangan potensi pendapatan asli daerah atau PAD sehingga menghambat kemajuan daerah,” sambungnya.

Adapun penertiban galian golongan C ini bisa dilakukan dengan memantau pajak hingga volume muatan. Tapi, kondisi ini ternyata belum berjalan maksimal.

“Pemda kurang tegas dalam menindak dan mengoptimalkan pajak daerah. Misalnya, masih banyak truk yang mengangkut muatan mineral bukan logam dan bantuan atau MBLB melebihi batas yang diizinkan,” ujar Dian.

Tak hanya itu, truk tersebut tidak menggunakan penutup terpal. Sehingga, sangat mungkin mencemari lingkungan dan bisa memicu kecelakaan.

“Namun, ketika diperiksa di pos pengecekan truk-truk ini tidak dikenakan sanksi,” ujarnya.

Kemudian, Dian juga menyebut banyak celah korupsi dalam urusan tambang ini di Lombok Timur. Sehingga, ada rekomendasi yang diberikan seperti memusatkan pemungutan pajak di pos perbatasan dengan Lombok Tengah hingga membantu perizinan tambang ilegal dengan sistem one stop service atau satu pintu.

“Ada banyak kebocoran (celah korupsi) di sana. Dump truck yang membawa material galian C kelebihan muatan juga akan merusak infrastruktur yang mengakibatkan kerugian negara. Belum lagi ⁠tidak mudah memastikan integritas petugas di lapangan dengan cara seperti saat ini,” pungkas Dian.