Kata-kata Hasutan Rizieq Shihab yang Bikin Jadi Pesakitan: Saya Undang Seluruh Habaib
JAKARTA - Jaksa membeberkan hasutan Rizieq Shihab sehingga muncul kerumunan pada pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakpus. Hasutan menurut jaksa berawal dari ajakan Rizieq Shihab di Tebet.
Jaksa dalam surat dakwaan menjelaskan, Rizieq Shihab pada 13 November 2020 lalu, menghadiri Maulid Nabi di Tebet sekitar pukul 04.30 WIB. Kegiatan itu dihadiri sekitar 1.500 orang.
“Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB, namun terdakwa menghasut para hadirin,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.
Baca juga:
- Rizieq Shihab Menolak Sidang Online, Jaksa Tetap Baca Dakwaan, Suara Protes Rizieq Tak Terdengar
- Hakim Bujuk Rizieq Shihab: Habib Tenang Dulu, Duduklah Ikut Persidangan
- Alot, Rizieq Shihab Menolak Sidang Online, Hakim Tetap Ingin Bicara
- Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa
Kata-kata hasutan Rizieq Shihab yang dituangkan dalam surat dakwaan yakni:
“Semua yang ada di sini insyallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap Hadir?,” kata Rizieq Shihab saat itu. Hasutan terdakwa diulang sampai 3 kali dan tetap masyarakat menjawab "Siap".
Hasutan ini diklasifikasi oleh jaksa sebagai perbuatan pidana karena melanggar penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan mengingat kondisi Jakarta dalam keadaan darurat kesehatan.
“Untuk memastikan terlaksananya Maulid Nabi dan pernikahan putri terdakwa, Haris Ubaidillah mengunggah video ke YouTube yang mengatakan hadirilah dan syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FPI. Hasutan Haris Ubaidillah bersama terdakwa yang disampaikan kepada masyarakat melalui YouTube adalah bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kerumunan agar tidak timbul penyebaran COVID-19,” papar jaksa.
Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.