Gubernur Bali Ingin Penindakan WNA Nakal Diproses Tuntas
DENPASAR - Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menginginkan agar penindakan warga negara asing (WNA) nakal bisa dilakukan tuntas agar tidak menimbulkan citra negatif pariwisata di Pulau Dewata.
“Kami ingin penanganannya tuntas, tidak setengah-setengah,” kata Mahendra Jaya di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 13 JUNI.
Menurut dia, ekonomi Bali bergantung dengan sektor pariwisata yang saat ini sudah mulai bangkit setelah hampir tiga tahun terdampak hebat pandemi COVID-19.
Hal itu ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi Bali yang pada triwulan pertama 2024 mencapai 5,98 persen dan selama 2023 mencapai 5,71 persen.
Untuk itu, agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dwi Marhen Yono menjelaskan pihaknya menggandeng Imigrasi membuat tata tertib mengunjungi destinasi wisata di Bali.
“Kami sudah menyusun do and don’t. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan di Bali, bekerja sama dengan Imigrasi sehingga ketika masuk Indonesia, dipindai, mereka sudah bisa baca aturannya,” katanya dilansir ANTARA, Kamis, 13 Juni.
Baca juga:
- G7 Sepakati 50 Miliar Dollar AS untuk Ukraina, Uangnya dari Bunga Aset Rusia yang Dibekukan
- Pro Trump ‘Demo’ di Depan Gedung Putih, Olok-olok Biden Soal ‘Invasi’ Migran Jelang Pemilu AS
- PM Italia Buka KTT G7 Bahas Isu Global, Ukraina hingga Timur Tengah
- Trump Datangi Capitol Hill Konsolidasi Jelang Pemilu dengan Anggota Parlemen Partai Republik
Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.
Dari jumlah itu sepuluh negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14), Inggris (8), Iran (6), Tanzania (6), Ukraina, Jepang dan Jerman masing-masing lima orang serta Italia (4).
Ada pun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.
Sedangkan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.