Syarat Pertek Dihapus pada 7 Komoditas, Zulhas: Tekstil Tetap Ada
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan Alias Zulhas memastikan bahwa syarat pertimbangan teknis (Pertek) untuk impor komoditas tekstil dan produk tekstil atau TPT masih tetap berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons keluhan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menilai Kemendag memberikan kelonggaran pada aturan impor. Keputusan tersebut dinilai bisa berdampak negatif pada industri tekstil dalam negeri.
“Kan tadi dikeluhkan teman-teman industri tekstil terancam gulung tikar, saya bilang TPT tetap ada Perteknya,” katanya kapada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 13 Juni.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan tidak hanya industri TPT yang masih tetap membutuhkan Pertek, tetapi juga untuk industri baja dan produk baja.
“Baja, industri tekstil, ban masih kan, masih (butuh Pertek). Yang dulu enggak ada, ya itu enggak ada,” tutur Zulhas.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana meminta agar syarat Pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus dipertahankan.
Danang menjelaskan, Pertek ini ibarat bendungan, untuk mengontrol arus masuk barang barang impor.
Tetapi kalau bendungan itu dijebol, sambung Danang, maka arus barang impor tidak terkendali, dan kemudian akan menghancurkan industri dalam negeri.
“Pertek itu dihilangkan oleh kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka dengan kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yang lain,” kata Danang dalam keterangan resminya.
Baca juga:
Adapun mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, syarat Pertek dihapus untuk tujuh komoditas, sebagai berikut:
1. Elektronik
2. Alas kaki
3. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi
4. Tas
5. Katup
6. Obat tradisional dan suplemen kesehatan
7. Kosmetik dan perbekalan rumah tangga