Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan 10 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dengan pelimpahan itu, para tersangka akan segera diadili di tahap persidangan.
"Penyidik menyerahkan para tersangka hari ini dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejari Jaksel," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni.
Para tersangka yang dilimpahkan yakni; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP; dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT SIP.
Kemudian, Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP; Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS; Kwang Yung alias Buyung selaku Eks Komisaris CV VIP; Rosalina selaku General Manager PT TIN; Suparta selaku Direktur Utama PT RBT; dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Sembari menunggu jaksa penuntut umum menyusun berkas dakwaan, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Para tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Harli.
Baca juga:
- Bambang Susantono Diangkat Jokowi jadi Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional IKN
- Program Andalan Prabowo-Gibran Bakal Sulit Dijalankan akibat Kenaikan Pagu Indikatif Kementerian
- Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Siapkan Dokumen Hadapi 'Perlawanan' Pegi Setiawan di Praperadilan
- Kapolri Disarankan Bentuk Timsus Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon 8 Tahun Silam
Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti dokumen, tiga unit mobil, 90 sertifikat tanah, sejumlah uang tunai, dan logam mulia. Dengan pelimpahan ini, total sementara sudah 12 tersangka yang telah dilimpahkan atau tahap dua. Sementara untuk sisanya masih dalam proses.