Makin Terjepit, Empat Negara Bagian AS Gabung dalam Gugatan DOJ terhadap Apple
JAKARTA - Empat negara bagian AS pada Selasa 11 Juni bergabung dalam gugatan Departemen Kehakiman (DOJ) terhadap Apple Inc. Gugatan itu, menuduh perusahaan tersebut memonopoli pasar smartphone. Negara bagian tersebut adalah Indiana, Massachusetts, Nevada, dan Washington.
Gugatan asli diajukan pada bulan Maret, dan pada saat itu, 15 negara bagian serta Distrik Columbia telah bergabung dalam gugatan tersebut. Gugatan tersebut menuduh bahwa Apple menggunakan kekuatan pasarnya untuk mendapatkan lebih banyak uang dari konsumen, pengembang, pembuat konten, artis, penerbit, usaha kecil, dan pedagang.
Gugatan perdata ini menuduh Apple melakukan monopoli ilegal pada smartphone dengan memberlakukan pembatasan kontraktual dan menahan akses kritis dari pengembang. DOJ sebelumnya menyatakan bahwa Apple mematok harga hingga 1.599 dolar AS untuk sebuah iPhone dan memperoleh keuntungan lebih besar daripada pesaing manapun.
Baca juga:
- X Buat Fitur Like Lebih Privasi, Pengguna Khawatir Jadi Ladang Penipuan
- Donald Trump Jr., Putra Sulung Mantan Presiden AS Donald Trump: “Pilihan Terbaik untuk Bitcoin”
- Mendix, AWS, dan Synnex Metrodata Berkolaborasi dalam Meluncurkan Platform Low Code di Indonesia
- Senator Amerika Serikat, Elizabeth Warren Desak Federal Reserve untuk Turunkan Suku Bunga
Pejabat juga mengatakan bahwa Apple memberlakukan biaya tersembunyi pada berbagai mitra bisnis - mulai dari pengembang perangkat lunak hingga perusahaan kartu kredit dan bahkan pesaing seperti Google milik Alphabet, dengan cara yang akhirnya menaikkan harga untuk konsumen.
Apple mengatakan berencana untuk meminta hakim federal di New Jersey untuk membatalkan kasus tersebut, dengan alasan bahwa perusahaan tersebut "menghadapi persaingan ketat dari pesaing yang sudah mapan." Seorang juru bicara Apple belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari media.