Bos Batu Bara Said Amin Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa bos tambang batu bara, Said Amin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Juni. Komisaris PT Core Energy Resource itu mangkir dari jadwal yang ditentukan penyidik.
“Informasi yang kami terima dari tim penyidik, saksi tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikutip pada Rabu, 12 Juni.
Tak dirinci Budi soal alasan ketidakhadiran itu. Padahal, keterangan pengusaha itu diperlukan untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
“Kami update kembali mengenai jika nanti ada penjatuhan di kemudian hari,” tegasnya.
Adapun pemanggilan terhadap Said dilakukan setelah rumahnya di Samarinda, Kalimantan Timur digeledah penyidik beberapa waktu lalu. Dari upaya paksa itu ditemukan belasan mobil mewah yang diduga berkaitan dengan praktik lancung Rita.
Diberitakan sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.
Dalam kasus ini, ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah sudah disita penyidik dari penggeledahan di Jakarta, Kota Samarinda hingga Kabupaten Kutai Kertanegara.
Baca juga:
Rinciannya, ada 72 mobil dan 32 motor; tanah dan bangunan di enam lokasi; dan uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp6,7 miliar serta Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan lainnya.
Kemudian disita juga dokumen hingga bukti elektronik. Jumlahnya mencapai ratusan yang kemudian akan dianalisa untuk membuat terang kasus yang menjerat Rita.