Terima Laporan Kubu Hasto Soal Penyidik Sita Handphone Hasto, Dewas KPK: Dipelajari Dulu

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah menerima laporan terkait penyitaan handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti pada Senin, 11 Juni. Mereka akan membaca dasar pengaduan tersebut.

“Dipelajari dulu, sudah saya terima,” kata Tumpak kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni.

Meski begitu, Tumpak menilai sejauh ini penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur. Dewan Pengawas disebutnya sudah tahu karena mendapat pemberitahuan.

Tapi, dia tak mau bicara lebih lanjut karena akan mempelajari aduan tersebut. “Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai, surat perintahnya ada,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan laporan terhadap Kompol Rosa Purba Bekti yang diduga melanggar aturan ke Dewan Pengawas KPK pada Senin, 10 Juni.

Katanya, Rosa tak profesional karena menyita barang dari kliennya tanpa mengikuti aturan berlaku. “Kami kuasa hukum dari saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny kepada wartawan, Senin, 10 Juni.

Ronny menjelaskan kliennya seakan dijebak oleh penyidik saat penggeledahan yang berujung penyitaan. Sebab, Kusnandi yang berada di lobby gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan diminta naik dengan alasan dipanggil oleh Hasto yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.

 

 

Penyidik yang diduga memanggil Kusnadi itu adalah Rosa Purba Bekti. Sosok ini disebut menggunakan masker dan topi saat memanggil staf Hasto.

“Maka secara spontan saudara Kusnadi masuk ke dalam Gedung KPK dan naik ke lantai dua,” tegasnya.

“Ternyata setelah sampai di lantai dua dilakukan penggeledahan kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” sambung kader PDIP tersebut.

Kondisi ini yang kemudian dipermasalahkan oleh Ronny sebagai kuasa hukum. Katanya, proses yang seakan menjebak tersebut menunjukkan penyidik tak profesional.

Penyidik disebut tidak perlu melakukan jebakan semacam ini. Klaimnya, tak ada hal yang mendesak apalagi Kusnadi juga bertugas mendampingi Hasto bukan sedang dalam keadaan buron.

“Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP penyitaan harus sesuai dengan disertakan izin dari pengadilan setempat. Kalaupun dalam keadaan terpaksa itu harus dilakukan besok hari,” jelasnya.