Joko Tjandra Seret Eks PM Malaysia Najib Razak, Rekomendasikan Tommy Sumardi Cek Status DPO
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice, Joko Tjandra menyinggung keterlibatan eks Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak. Peran Najib Razak dalam perkara penghapusan red notice yakni merekomendasikan Tommy Sumardi ke Joko Tjandra.
"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan PK tersebut, saya minta tolong kepada Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan saudara Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengecek status DPO saya," ucap Joko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Maret.
Setelah diyakinkan Najib Razak, Joko Tjandra lantas berkomunikasi dengan Tommy Sumardi. Sehingga, terjadi kesepakatan antar keduanya.
"Saudara Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya Tommy Sumardi meminta fee sebesar Rp15 miliar. Saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Saudara Tommy Sumardi menyetujuinya," kata Joko.
Baca juga:
- Joko Tjandra Mohon Divonis Bebas, Alasannya Jaksa Tak Bisa Buktikan Gratifikasi
- Joko Tjandra: Bukan Saya yang Cari Pinangki, Dia Inisiatif Tawarkan Bantuan Saya Tolak
- Joko Tjandra: Saya Lelaki Tua yang Rindu Tanah Air, Tapi Ditipu
- Joko Tjandra Bantah Suap Jaksa Pinangki, Uang 500 Ribu Dolar AS Diklaim Bayar Fee Konsultan-Pengacara
Hanya saja, Joko Tjandra dalam nota pembelaannya itu menyebut tak mengetahui peruntukan uang tersebut. Hingga akhirnya, namanya terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Saya tidak tahu untuk apa saja Tommy Sumardi menggunakan fee yang saya bayarkan tersebut. Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp10 miliar yang kami sepakatin," tandas dia.
Sebagai informasi, dalam rangkain perkara suap red notice Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah telah menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara. Hanya saja, dia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sebab, dia terbukti menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS. Brigjen Prasetijo pun menerima putusan itu dan memilih tak mengajukan banding.
Kedua Jenderal Polri itu menerima uang dari Joko Tjandra. Tapi pemberian uang itu melalui Tommy Sumardi.