Peradi Beri Bantuan Hukum 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku siap menjadi tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon.
Namun begitu, Otto mengatakan bahwa Peradi akan menjadi kuasa hukum lima terpidana tersebut bila nanti sudah secara resmi lima orang tersebut memberi kuasa terhadapnya.
"Jadi kami tadi sudah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu. Bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atau tidak," kata Otto Hasibuan kepada wartawan, Senin, 10 Juni.
Bila lima terpidana kasus pembunuhan Vina itu bersedia untuk mengajukan PK, maka Peradi menyatakan bersiap diri untuk mendampingi secara hukum.
Pasalnya, dia mengatakan bahwa lima terpidana ini diduga merupakan korban salah tangkap dari kasus Vina Cirebon.
Hal itu, menurut Otto, diperkuat dengan keterangan para saksi yang menyebut bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi, para terpidana tak berada di lokasi.
Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan Vina itu terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 lalu. Menurut keterangan saksi, saat itu lima terpidana itu tengah berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.
Baca juga:
- Polda Metro Beberkan Akun Icha Shakila Tawarkan Uang ke Pria Lansia Asal Setor Video Porno
- Kasus Ria Ricis Diperas Rp300 Juta Dalam Penanganan Subdit Siber Polda Metro Jaya
- Aksi Ibu Cabuli Anak di Tangsel Diimingi Uang Rp15 Juta dari Teman Facebook
- Drone Ukraina Sasar Radar Sistem Peringatan Dini Rudal Balistik Rusia
"Sesungguhnya mereka adalah tidur di rumahnya di rumah anaknya Pak RT," ucap Otto.
"Sehingga kalau ini benar maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," pungkasnya.
Kini, keluarga dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon bernama Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto telah mendatangi Kantor DPP Peradi, Jakarta Timur, Senin, 10 Juni.
Lima keluarga terpidana yang didampingi politikus Dedi Mulyadi itu meminta bantuan hukum kepada Peradi untuk mengajukan PK (peninjauan kembali).