Begini Kronologi Penyitaan Handphone Hasto Kristiyanto Versi KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan handphone dan barang lain dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah sesuai aturan.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan upaya paksa ini dilakukan setelah Hasto ditanya membawa handphone atau tidak ketika diperiksa pada Senin, 10 Juni. Politikus partai berlambang banteng itu kemudian menyebut barang itu ditinggalkan dibawa oleh stafnya, Kusnadi.
“Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Penyidik (kemudian, red) meminta staf dari saksi H dipanggil,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni.
Staf Hasto yang menunggu di bawah selama pemeriksaan dilakukan kemudian dipanggil. “Setelahnya penyidik menyita barang bukti berupa alat elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi,” tegasnya.
Budi memastikan penyitaan ini diperlukan karena berkaitan dengan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Penyidik juga punya kewenangan melakukannya.
Baca juga:
“Terkait penyitaan HP milik saudara H, disampaikan bahwa barang bukti Elektronik adalah salah satu aalat bukti dalam pembuktian perkara tipikor. Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” jelasnya.
“Penyidik akan mengagendakan Pemeriksaan saksi H berikutnya,” imbuh Budi.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi terkait informasi terbaru soal Harun Masiku yang masih buron pada Senin, 10 Juni. Setelahnya, dia komplain karena handphone yang ada di asistennya disita.
Penyitaan ini membuatnya berdebat dengan penyidik. Kemudian, Hasto minta pemeriksaan yang digelar ditunda.
Sebagai informasi, Hasto jadi saksi keempat yang dipanggil KPK setelah ada informasi baru. Harun jadi buronan saat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).