Atta-Aurel Bukan Seleb Pertama yang Diprotes karena Lamaran Disiarkan TV, ke Mana Saja KPI?
JAKARTA - Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah disiarkan langsung di salah satu TV Swasta, pada Sabtu, 13 Maret. Setelah lamaran tersebut, proses lamaran, siraman, pengajian hingga akad nikah kedua selebritas itu akan ditayangkan mulai 13 Maret hingga 4 April, sebagian besar adalah tayangan langsung.
Protes pun berdatangan setelah prosesi lamaran disiarkan secara langsung. Penggunaan siaran publik untuk menyiarkan kepentingan pribadi dan golongan, disebut menciderai fungsi edukasi media penyiaran. Komisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyatakan sikap menolak keras rencana seluruh penayangan yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.
KNRP menyesalkan KPI tidak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yang berbunyi "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Mimah Susanti menjelaskan, semua program siaran oleh lembaga penyiaran dalam hal ini stasiun televisi, harus mengacu pada aturan yang ada. Etika pedoman perilaku penyiaran mengatur kewajiban lembaga penyiaran mementingkan kepentingan publik dalam menyiarkan program siaran. Program siaran juga wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Maka semua program penyiaran yang ditayangkan di televisi harus mempertimbangkan kemanfaatan itu," ujar Mimah dihubungi VOI, Minggu 14 Maret. Sayangnya, suara KPI nyatanya tidak pernah menjadi pertimbangan pemilik stasiun TV. KPI seolah menjadi macan ompong ketika berhadap dengan keputusan TV yang ingin mengejar rating.
Baca juga:
- KPI Soroti Siaran TV Aurel-Atta Halilintar: Sisi Edukasinya Ada Nggak Sih?
- Siaran Langsung Lamaran-Nikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Ditolak KNRP
- RCTI Klarifikasi Tayangan Lamaran Atta-Aurel: Tidak ada Pelanggaran dan Contoh Positif Bagi Generasi Muda
- Netizen Tanya Akun Instagram Selvi Ananda, Mas Gibran Menjawab: @lalalalisa_m
Mengapa? Karena penyiaran langsung pernikahan selebriti sudah dimulai sejak 2001. 20 tahun yang lalu, pernikahan Eko Patrio dengan Viona Rosalina disiarkan secara langsung Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang berganti MNC TV. Tingginya antusiasme masyarakat untuk melihat pernikahan selebriti ini terlihat dari keputusan KPI menggusur tayangan big match liga Inggris yang mempertemukan Liverpool dengan Manchester United.
Memang, saat itu KPI belum lahir. Baru tahun 2002 KPI dibentuk. Namun, siaran langsung pernikahan selebriti terus berulang. Pada tahun 2008. Pernikahan Bunga Citra Lestari - Ashraf Sinclair juga disiarkan langsung. Lalu ada pernikahan Andhika Pratama dan Ussy Sulistyowati, Anang Hermansyah - Ashanty, Raffi Ahmad - Nagita Slavina, Vicky Prasetyo - Angle Lelga, termutakhir Sule - Nathalie Holscher, semuanya disiarkan langsung.
Meskipun menuai protes, KPI nampaknya tak bisa melarang stasiun televisi untuk menyiarkan pernikahan selebriti secara langsung. Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan. Akan tetapi, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif. Jadi kalau kami mau bertindak lebih jauh dari itu ya enggak mungkin, karena UU dan aturannya begitu," ," kata Mulyo dikutip dari Kompas.
Faktanya, siaran pernikahan selebriti memang diminati penonton. Sebagai contoh, penyiaran pernikahan Raffi dan Nagita bisa mencapai rating 5,8 dan total share 27,8 persen. Angka itu mengalahkan rating siaran langsung pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kala pada tahun 2014 silam.
KPI menyebut stasiun televisi memilih tetap menayangkan acara tersebut biasanya karena mengejar rating, apalagi pernikahan artis yang memiliki jumlah pengikut banyak. "Kami harap masyarakat boikot saja tayangan-tayangan seperti itu. Kalau masyarakat kemudian memboikot itu semua dan tidak mau nonton, ratingnya akan anjlok, besok-besok mungkin tidak akan ada itu lagi," kata Hadi.