Ribuan Barang Kiriman PMI Jadi Korban Permendag 36/2023, BP2MI Minta Edukasi Aturan Baru

JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyoroti masih banyak barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan selama berbulan-bulan pada gudang-gudang penampungan akibat aturan impor sebelumnya.

Dari 60 ribu data yang dimiliki Bea Cukai terkait barang-barang tersebut, sekitar 14 ribu dapat diverifikasi oleh BP2MI sebagai kiriman dari PMI yang ditempatkan secara resmi. Selisih 46 ribu, lanjut dia, diperkirakan dikirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak mengikuti prosedur yang resmi.

Pihak Bea Cukai sendiri kemudian meminta data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenai para PMI non-prosedural tersebut, yang memerlukan pendaftaran para pekerja migran tidak sesuai prosedur tersebut ke sistem milik Kemenlu.

"Tapi itu untuk ke depan, jangan diberlakukan dan mengikat barang-barang PMI yang sesungguhnya dia menjadi korban dari Permendag 36/2023," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Senin 10 Juni, disitat Antara.

Dia pun mengaku akan terus melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan aturan barang kiriman para PMI disertai dengan penyelesaian barang-barang yang masih tertahan sampai saat ini.

"Dengan Permendag yang baru mari kita lakukan edukasi, sosialisasi kepada PMI, untuk tertibnya pengiriman barang yang dilakukan oleh PMI, pendataan para PMI pengirim barang maupun yang unprosedural di luar negeri, agar proses keluarnya barang dari Bea Cukai semakin cepat," tuturnya.

Dia menjelaskan, langkah sosialisasi itu diperlukan mengingat kini mulai berlaku kembali relaksasi pengiriman barang TKI, setelah sebelumnya mengalami isu akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Aturan itu kemudian diubah dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam aturan tersebut pemerintah kembali memberikan relaksasi pajak per tahun sebesar 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural atau yang ditempatkan secara tidak resmi.

Benny menyampaikan, dalam pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada hari ini sudah menyampaikan permintaan akan diskresi khusus untuk menyelesaikan isu barang kiriman PMI yang masih tertahan sampai saat ini.