Syarat Orang yang Mau Berkurban Idul Adha dan Kriteria Orang yang Dianggap Mampu
YOGYAKARTA - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia bagi umat Muslim. Penyembelihan kurban dilakukan saat Hari Raya Idul Adha yang juga disebut sebagia Lebaran Haji. Perayaan kurban ini menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia setiap tahunnya.
Ibadah kurban juga menjadi bentuk kepedulian atau berbagi terhadap sesama. Daging-daging hasil kurban akan disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menjalani kurban sebagai wujud ibadah. Lantas apa saja syarat orang yang mau berkurban saat Idul Adha bagi umat Muslim?
Syarat Orang Berkurban Idul Adha
Idul Adha merupakan salah satu hari penting dalam agama Islam. Idul Adha merupakan gabungan kata bahasa Arab Id yang artinya kembali dan Adha kata udhiyah yang bermakna kurban. Jadi dapat dimaknai bahwa Idul Adha adalah kembali berkurban. Umat muslim merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban dan membagikannya kepada sesama.
Ada beberapa persyaratan bagi umat Muslim yang ingin menjadi peserta kurban. Berikut ini tiga syarat orang yang mau berkurban, dilansir dari situs BAZNAS:
Muslim
Orang yang berkurban harus beragama Islam karena non-muslim tidak diwajibkan untuk berkurban. Selain itu, ibadah kurban sangat dianjurkan bagi umat Islam.
Baligh dan Berakal
Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang telah mencapai usia akil baligh dan berakal. Sementara anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak diwajibkan untuk berkurban.
Mampu
Perintah berkurban dianjurkan bagi muslim yang mampu. Umat Islam yang tidak mampu tidak perlu memaksakan diri untuk berkurban. Jika belum mampu secara mandiri, mereka dapat berkurban secara kolektif sesuai dengan syariat Islam.
Baca juga:
- Konsumsi Cabai Berlebih Bisa Tingkatkan Risiko Obesitas, Benarkah?
- Cobaan Atta Halilintar di Hari Pertama Lakukan Ibadah Haji
- 6 Bahan Nabati Terbaik untuk Mendapatkan Protein, Bisa Dikonsumsi Ketika Menghindari Daging dan Telur
- The Watchers Jadi Debut Film Ishana Shyamalan, Anak Sutradara M. Night Shyamalan
Kriteria Orang yang Mampu Berkurban
Salah satu persyaratan untuk orang yang berkurban adalah dinilai sudah mampu. Sebagian umat muslim bertanya-tanya seperti apa kriteria orang yang dikatakan mampu untuk berkurban. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat berbeda dari para ulama.
Berikut ini kriteria orang yang disebut ‘mampu’ berkurban menurut sejumlah ulama dari empat imam mazhab:
Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi'i, kemampuan untuk berkurban berarti memiliki harta yang cukup untuk membeli hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha. Pengeluaran ini tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Imam Malik
Imam Malik berpendapat bahwa seseorang dianggap mampu jika memiliki harta lebih. Apabila hartanya digunakan untuk membeli hewan kurban, maka tidak akan mengganggu kebutuhan pokok selama satu tahun.
Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, seseorang dianggap mampu jika memiliki harta lebih senilai nisab, yaitu 200 dirham. Harta tersebut tidak mengganggu kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, serta kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Imam Ahmad bin Hambal
Sementara itu Imam Ahmad bin Hambal, menurut Gus Nawir, mendefinisikan kemampuan sebagai memiliki harta yang cukup untuk membeli hewan kurban. Bahkan disebut mampu juga jika harus berutang, dengan keyakinan bahwa ia mampu melunasi utang tersebut.
Syarat Hewan Kurban
Ada beberapa jenis hewan yang umumnya digunakan untuk kurban, seperti sapi, kambing, unta, hingga domba. Namun masih ada syarat-syarat utama hewan yang diperbolehkan sebagai hewan kurban Idul Adha, yaitu ketentuan usia dan kriteria fisik.
Syarat Usia Hewan Kurban
- Sapi: minimal berusia 3 tahun masuk tahun ketiga
- Unta: minimal berusia 5 tahun masuk tahun keenam
- Kambing biasa: minimal berusia 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga
- Kambing domba: minimal berusia 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga
Syarat Kondisi Fisik Hewan Kurban
- Tidak memiliki gejala klinis PMK seperti lemas atau lesu dan lepuh pada permukaan selaput mulut, lidah, hidung, gusi, dan kuku.
- Tidak mengeluarkan lendir/air liur berlebihan
- Tidak memiliki cacat seperti pincang, buta, patah tanduk, ekor putus, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali karena pemberian identitas di area tersebut.
Demikianlah syarat-syarat orang yang mau berkurban saat Idul Adha. Apabila memenuhi syarat-syarat di atas, sebaiknya Anda segera ikut menjalankan kurban sebagai ibadah mulai sesuai ajaran Islam. Baca juga asal-usul penyembelihan kurban saat Idul Adha.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.