Meski Tak Prioritaskan Denda, Heru Budi Ingatkan Warga Wajib Cegah Rumahnya jadi Sarang Nyamuk

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan warganya wajib ikut mencegah penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD) dengan tidak membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk.

"Untuk seluruh wilayah Jakarta, itu kan kewajiban warga negara untuk sama-sama bisa mencegah DBD," kata Heru di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Juni.

Pemprov DKI berencana untuk mengenakan denda bagi warga yang membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk. Sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Namun, Heru menegaskan denda bukanlah prioritas utama Pemprov DKI dalam memberantas DBD. "Itu kan (pengenaan) di akhir. Diusahakan enggak denda. Itu cuma imbauan," tuturnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin turut memberi penjelasan soal rencana pengenaan denda maksimal Rp50 juta kepada warga Jakarta yang membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk.

Arifin menegaskan, denda tersebut baru akan dikenakan jika warga berkali-kali membiarkan rumahnya kedapatan jentik nyamuk saat pemeriksaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).

Penerapan sanksi denda pada warga yang membiarkan rumahnya jadi sarang jentik dikenakan setelah sanksi awal. Pertama, ketika ditemukan adanya jentik saat kegiatan PSN, warga di rumah tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).

Kemudian, jika masih ditemukan adanya jentik nyamuk saat PSN berikutnya, yang bersangkutan akan dikenakan SP2. Lalu, sanksi denda dibebankan saat masih membiarkan adanya jentik nyamuk setelah peringatan kedua.

"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," kata Arifin dalam keterangannya, Kamis, 6 Juni.

Sebagai upaya pengendalian penyakit demam berdarah, Arifin menyebut pihaknya tengah menyosialisasikan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kepada masyarakat.

Ia melanjutkan, sosialisasi Perda 6/2007 dilakukan untuk mengingatkan dan mendorong semua pihak agar turut berperan aktif mencegah penyakit DBD.

"Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," ucap Arifin.