Menteri Bahlil: Negosiasi IUPK Freeport Sudah Hampir 98 Persen
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapan proses negosiasi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mencapai 98 persen.
Sekadar informasi, PT Freeport Indonesia akan mendapatkan IUPK selama 20 tahun yakni hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Lebih lanjut, Bahlil juga mengungkapkan poin-poin yang telah disepakati sebagai persyaratan perpanjangan IUPK.
Salah satunya adalah divestasi saham PTFI sebesar 10 persen.
Adapun denhan penambahan saham 10 persen tersebut maka pemerintah melalui induk holding BUMN tambang, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) akan menguasai 61 persen saham PTFI.
Selain penambahan saham, Bahlil juga mengatakan kedua belah pihak telah menyetujui pembangunan smelter baru di Papua. Namun sayangnya, Bahlil tidak menjelaskan daerah yang di maksud di mana.
“Saya sudah melakukan negosiasi dengan Freeport. Dan sudah hampir 98 persen, poin-poinnya sudah disepakati. Salah satu di antaranya adalah saham penambahan 10 persen, kemudian membangun smelter di Papua,” katanya di kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni.
Lebih lanjut, Bahlil juga mengatakan kedua belah pihak telah setuju untuk melibatkan pengusaha-pengusaha lokal Papua.
“Jangan pengusaha Freeport ini dari gunting kuku, sampai gunting rambut semua pengusahanya dari Jakarta. Kita ingin orang Papua harus juga mengambil bagian yang produktif dalam rangka kelanjutan daripada perpanjangan PT Freeport,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berbicara blak-blakan terkait alasan pemerintah menyetujui perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061.
Baca juga:
Asal tahu saja, saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Arifin mengatkan, alasan pemerintah memperpanjang izin adalah untuk menjaga pasokan bijih tembaga untuk kebutuhan fasilitas pemurnian atau smelter.
“Iya (diperpanjang) 2061. Karena gini ya, karena dia kan bangun smelternya, kapasitasnya besar yang baru maupun yang existing. Jadi memang membutuhkan kepastian pasokan ore-nya,” ujar Arifin kepada awak media saat ditemui di acara Musrenbangnas, JCC Jakarta, Senin 7 Mei.
Lebih jauh ia menjelaskan, jika PTFI hanya mengandalkan pasokan ore yang sekarang ada, akan ada kemungkinan penurunan produksi hingga kerugian bagi PTFI.
“Jadi memang dengan adanya itu, dia akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan eksplorasi di daerah kerjanya dia. Sehingga bisa memastikan nanti 2061 smelternya itu bisa terjamin pasokan itu,” beber Arifin.