KPK Kenalkan Tessa Mahardika Jubir Baru Pengganti Ali Fikri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan Tessa Mahardika sebagai juru bicara pengganti Ali Fikri pada hari ini, Jumat, 7 Juni. Ia telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari pimpinan komisi antirasuah.
“Dalam SK itu ditugaskan yang pertama adalah Tessa Mahardika Sugiarto,” kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni.
Yuyuk menjelaskan nantinya Tessa akan dibantu oleh timnya, Budi Prasetyo. “Dan kemudian ada beberapa tim lagi di bawah kepemimpinan tim Jubir KPK,” tegasnya.
Tessa dan Budi akan menjalankan tugas barunya secara efektif saat ini juga.
Sementara itu, Tessa menyebut akan melanjutkan kerja Ali Fikri dan Ipi Maryati yang tadinya menjabat sebagai juru bicara. “Saya menantikan kerja sama di tim jubir ini dengan teman jurnalis,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto, eks penyidik sebagai juru bicara lembaga. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan penunjukkan ini sebagai bentuk penyegaran dan memberikan kesempatan bagi pegawai yang punya kemampuan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengklaim penunjukkan sudah sesuai aturan. Ada seleksi internal yang dilakukan.
“Iya (seleksinya internal, red). Kami mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN,” kata Johanis saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 7 Juni.
Johanis menyebut saat ini pegawai KPK sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, tiap ketentuan yang berlaku pasti diikuti.
Baca juga:
- Ali Fikri Soal Digeser dari Posisi Jubir KPK: Saya Patuhi Sepanjang Benar Prosesnya
- Tessa Mahardika Jadi Jubir KPK, Ali Fikri Buka Suara: Mendadak Tapi Kewenangan Pimpinan
- China Harap Korsel-Korut Tahan Diri Pascapenangguhan Perjanjian Militer Buntut Balon Sampah
- Korsel Mengaku Siap “Bernegosiasi" dengan Korut
“Seleksinya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN karena pegawai KPK sudah menjadi ASN sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK,” tegasnya.