Polda Metro Dalami Kasus Penghasutan Hasto Kristiyanto yang Diduga Langgar ITE
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi.
"Kita dalami dulu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan Kamis 6 Juni.
Wira tak menjelaskan secara detail kronologi laporan tersebut. Dia hanya mengatakan Hasto dilaporkan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penghasutan.
"Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya," kata dia.
Saat ditanya terkait jumlah saksi yang diperiksa, Wira enggan membeberkan lebih jauh. Termasuk kemungkinan kembali memanggil Hasto dalam kasus tersebut. "Nanti kita akan informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Hasto dipanggil karena dugaan tindak pidana penghasutan dan menyebarkan informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) juncto serta Pasal 45a ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dalam wawancara dengan stasiun TV swasta itu, Hasto diduga mengungkap tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.