Kritikan Dewas Bisa Jadi Bahan Evaluasi Pimpinan KPK

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengamini kritikan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean soal kelembagaan. Apa yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR bisa menjadi bahan evaluasi.

Hal ini disampaikan Ali menanggapi keluhan Tumpak di hadapan Komisi III DPR, Rabu, 5 Juni. Menurutnya, Pimpinan KPK memang harus mengevaluasi diri setelah banyaknya sorotan.

“Saya kira kritik dari Pak Tumpak sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk Pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni.

Selain itu, Ali juga berharap seluruh pihak turut mengawal proses pemilihan calon pimpinan dan dewan pengawas. Sehingga, sosok yang terpilih berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dan berintegritas.

“Kami berharap ke depan, Pimpinan KPK benar-benar berintegritas dan benar-benar yang mau kerja untuk penuntasan agenda-agenda korupsi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sempat curhat pada saat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu, 5 Juni. Katanya, Pimpinan KPK kerap resisten jika terlibat pelanggaran etik.

 

"Di dalam etik itu ada suatu resistensi dari Pimpinan KPK apabila Pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Tumpak.

"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya, sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya. Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan. Termasuk persidangannya juga," sambungnya.

Tumpak juga mengadu soal kelakuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedang menghadapi kasus dugaan pelanggaran etik.

Diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengurusan mutasi seorang ASN di Kementan.

"Ini ada perlawanan juga dari pimpinan KPK, kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini," ungkap Tumpak.

"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh dewan pengawasan atas laporan masyarakat, justru melaporkan dewan pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan ke PTUN dan judicial review ke MA," lanjut dia.