Demo Tolak Tapera dan UKT, Ratusan Massa Berpakaian Hitam Padati Kawasan Patung Kuda
JAKARTA – Ratusan massa aksi demo yang dominan berpakaian hitam memadati Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis siang, 6 Juni. Massa tergabung dalam berbagai elemen, salah satunya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pantauan di Lokasi, sebanyak 4 bus datang membawa massa demo penolakan Tapera. Mereka tiba sejak pukul 10.10 WIB dengan membawa berbagai macam atribut.
Terlihat massa berpakaian hitam dengan penutup kepala bertuliskan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Selain itu, ada juga massa yang berpakaian hijau dengan tulisan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP).
Tampak pula spanduk bertuliskan "Tolak PP tentang Tapera", “Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja” dan "Tolak aturan KRIS BPJS Kesehatan".
Baca juga:
- Aksi Ibu Cabuli Anak di Tangsel Diimingi Uang Rp15 Juta dari Teman Facebook
- Drone Ukraina Sasar Radar Sistem Peringatan Dini Rudal Balistik Rusia
- Garap Drone Bawah Laut untuk Perkuat Militer di Pasifik, Autralia-AS Beri Nama Ghost Shark-Manta Ray
- Tak Sadar Ada Jasad Dalam Toren, Satu Keluarga di Tangsel Mandi dan Wudhu Pakai Rendaman Air Mayat
"Secara individu kita berjuang bersama-sama untuk mempertahankan hak kita. Mari kita semangat berjuang bersama, di tengah terik matahari kita sama-sama pertahankan apa yang menjadi hak kita, semangat," kata koordinator aksi melalui pengeras suara dari atas mobil komando.
Kepolisian mengamankan dan bersiap siaga di setiap titik Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dengan jumlah 1.626 personel.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal nengatakan dirinya dan para buruh akan berunjuk rasa untuk menyatakan penolakan terhadap PP Tapera itu.
"Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM)," kata Said dalam keterangan tertulis.