Terungkapnya Kasus Penganiayaan dan TPPO di Tangerang Berawal dari PRT Tewas Akibat Lompat dari Rumah Majikan
TANGERANG – Peristiwa Cici (16) jatuh dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Tangerang terjadi pada Rabu 29 Mei. Dia nekat lompat karena diduga sudah tidak tahan dengan sikap majikannya yang sering menyiksanya.
Cici, adalah anak di bawah umur yang bekerja menjadi pembantu rumah tangga (PRT). Secara usia belum mencukupi. Tapi ada oknum yang membuat umur Cici di kartu tanda penduduk (KTP) berubah menjadi 22 tahun. Standar usia layak kerja.
Sepintas mengenai kronologi Cici lompat dari lantai 3. Cici ditemukan warga tergeletak tak jauh dari rumah majikannya. Kondisi Cici yang terbilang mengenaskan membuat warga segera membawanya ke rumah sakit terdekat, Rumah Sakit Tiara, Kota Tangerang.
Karena perlatan medis yang terbatas, Cici dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Di Situ Cici mendapat pertolongan medis dari para dokter.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa Cici adalah korban tindak pidana penjualan orang (TPPO). Bukan hanya itu, majikan Cici juga diperiksa terkait insiden mengenaskan itu.
Selama tujuh hari menjalani perawatan, dokter menyatakan nyawa Cici tidak dapat diselamatkan. Anak bawah umur itu meninggal dunia dengan kondisi luka di sejumlah tubuh.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugoroho, serta tim medis dari RSUD Kabupaten Tangerang, memberi keterangan resmi di hadapan wartawan.
Baca juga:
- Aksi Ibu Cabuli Anak di Tangsel Diimingi Uang Rp15 Juta dari Teman Facebook
- Drone Ukraina Sasar Radar Sistem Peringatan Dini Rudal Balistik Rusia
- Garap Drone Bawah Laut untuk Perkuat Militer di Pasifik, Autralia-AS Beri Nama Ghost Shark-Manta Ray
- Tak Sadar Ada Jasad Dalam Toren, Satu Keluarga di Tangsel Mandi dan Wudhu Pakai Rendaman Air Mayat
Dijelaskan bahwa korban Cici meninggal karena luka kondisi luka berat. Dan, majikan Cici menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Tak hanya itu, oknum yang menyulap usia Cici menjadi 22 tahun juga ditangkap.
Sehingga akhirnya dalam kasus ini kepolisian menetapkan 3 orang sebagai tersangka. 2 orang lainnya yang terlibat dalam kejadian ini masih dalam pencarian, dengan status daftar pencarian orang (DPO).
Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk Cici yang usianya diubah menjadi dewasa. Kemudian untuk K adalah orang yang membantu membuat KTP Palsu dengan diberi imbalan Rp300 ribu. L adalah majikan Cici yang melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban memutuskan untuk melompat dari lantai 3 rumahnya.
“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada saat di atas (lantai 3) dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi. Akhirnya Cici melompat ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” terang Kombes Zain, Rabu, 5 Juni.
“Kami sedang mengejar 2 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini,” ujar Zain.
Zain menyebut kedua DPO itu berinisial RT dan AN. Namun, ia mengaku belum mengetahui peran dari kedua pelaku tersebut, oleh sebab itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka tersebut.