Mahfud MD Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88: Pemerintah Harus Klirkan!, Presiden Langsung Bisa
JAKARTA - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dugaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah oleh Densus 88 harusnya diungkap. Pejabat terkait harusnya menjelaskan ke publik duduk masalah yang terjadi.
“Harusnya kan pemerintah menjelaskan. Kan ada pejabat yang berwenang untuk mengklirkan ini,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 6 Juni.
Jika Menko Polhukam yang saat ini menjabat tak mampu membuat permasalahan ini terang benderang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap bisa untuk turun langsung. Kata Mahfud, Jokowi punya tanggung jawab untuk menyelesaikan polemik ini.
Apalagi, masyarakat sudah memberikan sorotan. “Kalau ditingkat Menko Polhukam belum bisa, bisa presiden langsung. Kan ini semua tanggung jawab presiden,” tegas pakar hukum tata negara itu.
Mahfud menilai pejabat terkait berutang penjelasan kepada publik. Sebab, penguntitan Jampidsus Febrie Andriansyah oleh Densus 88 adalah sesuatu yang tak lazim.
Apalagi, Densus 88 disebut Mahfud bukan bertugas mengurusi masalah korupsi berdasarkan pernyataannya penggagasnya, Irjen (Purn) Ansyaad Mbai. Sehingga, penjelasan peristiwa itu harus dijelaskan secara terang.
Penyelesaian internal saja dirasa tak cukup. “Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalanya apa. Surat tugasnya dari siapa. Nah, ini ada tidak. Kalau tidak ada kan gampang, orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja. Kan begitu, ‘ini kamu dari mana melakukan itu’,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengomentari konvoi yang dilakukan kepolisian dengan alasan operasi cipta kondisi di depan Gedung Kejaksaan Agung. Katanya, penjelasan juga harus diberikan karena wilayah tersebut tak boleh sembarangan orang masuk.
Baca juga:
“Harusnya kan ada setiap malam kalau memang mau menjaga keamanan, ini harus dijelaskan kepada masyarakat karena masyarakat itu harus diberi ketentraman,” ujarnya.
“Kalau hal-hal begini Kejaksaan Agung saja kena, apalagi yang bukan Kejaksaan Agung, iya kan, orang-orang akan berkata begitu. Nah, ini yang ditangkap ini saja periksa, lalu munculkan ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini, kan gitu,” pungkas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.