Kejati Jateng Dapat Hibah Tanah 26,8 Hektare, Lokasinya di Gunungpati Semarang
JATENG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memperoleh hibah berupa tanah seluas 26,8 hektare dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang berlokasi di Kota Semarang.
"Hibah tanah yang berlokasi di Gunungpati, Kota Semarang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suarnawan dalam siaran pers di Semarang, Rabu 5 Juni, disitat Antara.
Menurut dia, lahan dengan luas total 268.425 meter persegi tersebut akan dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung.
Suarnawan menyebut lahan tersebut rencananya untuk pendirian Sentra Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Selain itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung juga akan mendirikan Rumah Sakit Adhiyaksa di atas lahan tersebut.
"Rumah sakit untuk pusat rehabilitasi narkoba di Jawa Tengah," katanya.
Baca juga:
- Putri SYL Bantah Kesaksian Eks Sesditjen Tanaman Pangan Kementan soal Stem cell Rp200 Juta
- Sudah Didepak, Bobby Nasution Tetap Berharap Didukung PDIP Maju Pilgub Sumut
- Beberapa Jam Diperiksa, Sekjen PDIP Hasto Hanya Dicecar 4 Pertanyaan
- Gerindra Rekomendasikan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Golkar Masih Tunggu Hasil Survei Kedua
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jateng atas hibah lahan bagi kepentingan kejaksaan tersebut.
Selain itu, dia berharap proses hibah serta tahapan pembangunan hingga pembangunan fasilitas milik Kejaksaan Agung tersebut dapat segera terealisasi.