Sahroni, Indira Chunda Thita, Bos Maktour dan Suita Travel Bakal Dihadirkan di Sidang SYL
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lima saksi dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi yang ada dalam berkas adalah Indira Chunda Thita yang merupakan anak Syahrul dan GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo.
“Tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Juni.
Sementara tiga saksi lainnya adalah di luar berkas perkara. Mereka adalah Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, Harly Lafian yang merupakan pemilik Suita Travel dan Fuad Hasan Masyhur yang memiliki Maktour Travel.
Adapun Masyhur sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo pada Senin, 27 Mei. Saat itu, dia mengaku hanya membantu memesan tiket untuk rombongan yang dibawa oleh eks Menteri Pertanian (Mentan).
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca juga:
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.