Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

JAKARTA - Pelaku yang diduga menabrak peseda di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Jumat, 12 Maret berinisial DA (19), sudah diamankan.

Pelaku yang menggunakan mobil Mercedes Benz hitam ini diamankan di rumahnya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. Kini DA sudah menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama.

"Yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu, 13 Maret.

DA kata Sambo dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia pun terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 Juta.

Dimana dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sambo mengatakan, mobil yang digunakan pelaku saat ini juga sudah ditahan. "Kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas sudah kita bisa sita juga, tadi malam," tambahnya.

Sebelumnya, insiden tabrakan antara Marcedes Bens warna hitam dengan pesepeda yang terjadi di Bundaran HI pada Jumat pagi pukul 06.37 WIB terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial.

Saat itu korban sedang melintas di Bundaran HI dan tertabrak mobil pelaku yang bernomor polisi B 1728 SAQ hingga tak sadarkan diri. Menurut keterangan saksi, usai menabrak korban pelaku langsung melarikan diri.